DPRD PALI Siap Gelar RDP Terkait Polemik PKS PT Aburahmi: Izin, AMDAL Hingga Asal TBS Bakal Dibahas

PALI – TEROPONGSUMSEL COM
Polemik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kian melebar.

Persoalan tak lagi sebatas izin operasional yang disebut belum terbit. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, kini ikut menjadi tanda tanya besar.

Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal yaitu di mana dokumen AMDAL PKS PT Aburahmi dan apa dasar hukum lingkungan yang digunakan perusahaan untuk menjalankan aktivitas di pabrik berkapasitas 45 ton TBS per jam tersebut?

Meskipun, tim terpadu Pemerintah Kabupaten PALI telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PKS. Dari hasil sidak tersebut terungkap bahwa izin operasional pabrik disebut belum diterbitkan.

Namun, pihak perusahaan disebut hanya melakukan running test atau uji coba terhadap mesin-mesin produksi.

Pernyataan bahwa aktivitas di pabrik sebatas running test justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, publik meminta agar pemerintah dan DPRD tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi memastikan secara faktual apa saja aktivitas yang telah dilakukan di dalam pabrik.

Mulai dari berapa banyak TBS yang masuk, dari mana asalnya, berapa lama mesin beroperasi, berapa ton TBS yang telah diolah, hingga berapa produksi CPO dan palm kernel yang dihasilkan.

Jika benar hanya running test, maka seluruh aktivitas tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur.

Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pengolahan TBS secara komersial sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi, maka pemerintah dan DPRD diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pabrik dihentikan setelah persoalan tersebut ramai diberitakan dan informasi mengenai rencana inspeksi menyebar.

“Kalau nggak viral, ya pasti lanjut,” ujar salah seorang warga PALI.

Pernyataan tersebut memang sebatas komentar publik. Namun, hal itu menggambarkan munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap transparansi aktivitas PKS tersebut.

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, sebelumnya secara tegas meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pemerintah harus memberikan tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Desakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah.

Ia menegaskan DPRD PALI akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk membuka secara terang persoalan PKS PT Aburahmi.

Tidak hanya pemerintah daerah dan pihak perusahaan, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan status berbagai perizinan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Kami akan segera melakukan RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait. Ini harus dibuka secara terang, termasuk persoalan perizinan dan dokumen lingkungan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” tegas Ubaidillah (8/8/26).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi, yakni izin operasional saja.

DPRD akan meminta penjelasan mengenai dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, status bangunan, uji kelayakan mesin, asal-usul TBS, dan kebun pemasok yang di persyaratkan dalam perizinan pabrik.

Ubaidillah menegaskan, investasi memang penting bagi daerah, tetapi investasi harus berjalan dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku.

“Jangan sampai investasi berjalan, tetapi kewajiban terhadap aturan justru diabaikan. Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau belum, selesaikan sesuai aturan,” pungkasnya. (TIM)

Related posts

Leave a Comment